Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Karyawan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan pada tiap unit usaha BUM Desa. (2) Karyawan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu anggota pengurus dalam menjalankan unit usaha BUM Desa.
Your Correction