Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugas, kewajiban kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat mengangkat:
a. anggota pengurus; dan
b. karyawan.
(2) Anggota pengurus dan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari Perangkat Desa dan/atau tidak bekerja pada Pemerintah Desa.
(3) Pengangkatan anggota pengurus dan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh BUM Desa.
(4) Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kapasitas kemampuan, kebutuhan dan faktor keuangan BUM Desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pengurus dan Karyawan diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Your Correction
