Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa. (2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, BUM Desa dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa. (3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutup kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
Your Correction