Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c mempunyai kewajiban, menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Your Correction
