Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghasilan, tunjangan dan/atau penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, tunjangan dan/atau Penghargaan Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Your Correction
