Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan AD/ART BUM Desa. (2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa; b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa; c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya; dan d. melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa secara berkala. (3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. mewakili BUM Desa didalam dan diluar Pengadilan; b. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; c. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; d. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction