Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa berdasarkan kesepakatan musyawarah desa.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Pelaksana Operasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masyarakat Desa setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mempunyai jiwa wirausaha
b. berdomisili dan menetap di Desa setempat paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa;
d. pendidikan paling rendah setingkat SMU/SMK atau sederajat;
e. tidak berstatus sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau tidak bekerja pada Pemerintah Desa
f. batas usia untuk pengangkatan pertama kalinya paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
Your Correction
