Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghasilan, tunjangan dan/atau penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, tunjangan dan/atau Penghargaan Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Your Correction