Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a wajib: a. memberikan nasehat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. (2) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berwenang: a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Your Correction