Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa karena jabatannya.
(2) Masa jabatan Penasihat selama masa jabatan Kepala Desa.
(3) Apabila jabatan Kepala Desa kosong atau Kepala Desa berhalangan tetap, maka jabatan Penasihat diisi oleh penjabat Kepala Desa.
Your Correction
