Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Pembentukan BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat termasuk penamaan BUM Desa;
b. analisa kelayakan usaha;
c. organisasi pengelola BUM Desa;
d. modal usaha BUM Desa; dan
e. AD/ART BUM Desa.
(3) Hasil Kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Pembentukan BUM Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan BUM Desa melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
