Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa dapat membentuk BUM Desa. (2) Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. (3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat: a. bentuk organisasi; b. kepengurusan; c. hak dan kewajiban; d. permodalan; e. bagi hasil usaha; f. keuntungan dan kepailitan; g. kerjasama dengan pihak ketiga; h. mekanisme pertanggungjawaban; dan i. pembinaan dan pengawasan masyarakat.
Your Correction