Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
Pengelolaan BUM Desa berlandaskan asas sebagai berikut:
a. musyawarah;
b. kebersamaan;
c. kegotong-royongan;
d. kemandirian;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. berkelanjutan; dan
h. transparansi.
Your Correction
