Correct Article 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan BUM Desa bersama.
Your Correction
