Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUM Desa di wilayah kerjanya. (2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja BUM Desa dalam mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUM Desa.
Your Correction