Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUM Desa di wilayah kerjanya.
(2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja BUM Desa dalam mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUM Desa.
Your Correction
