Correct Article 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.
(2) Bupati dalam melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Perangkat Daerah teknis yang mempunyai fungsi pembinaan BUM desa dengan dibantu Camat.
(3) Dalam rangka pembinaan, pemantauan dan evaluasi BUM Desa, Bupati dapat membentuk Tim Pendamping.
(4) Tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas meliputi:
a. fasilitasi pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
b. fasilitasi pengelolaan BUM Desa; dan
a. penguatan permodalan BUM Desa.
Your Correction
