Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) atau lebih BUM Desa dipertanggungjawabkan kepada Desa melalui Pemerintah Desa masing- masing. (2) Dalam hal kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilaksanakan antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum, pelaksanaan kerja sama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Your Correction