Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dua atau lebih BUM Desa dapat melakukan kerjasama. (2) Kerjasama antara 2 (dua) atau lebih BUM Desa dapat dilakukan dalam satu kecamatan dan/atau antar kecamatan dalam satu Daerah. (3) Kerjasama antar 2 (dua) atau lebih BUM Desa harus mendapatkan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
Your Correction