Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Dalam rangka kerja sama antar Desa dan pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk BUM Desa Bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
(2) Pembentukan BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disepakati melalui musyawarah antar Desa yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Desa yang terdiri dari:
a. Pemerintah Desa;
b. anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. lembaga kemasyarakatan Desa;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Pembentukan BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. pembentukan baru;
b. penggabungan; atau
c. peleburan BUM Desa.
(4) Ketentuan mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUM Desa bersama.
(5) BUM Desa bersama ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.
Your Correction
