Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) AD/ART BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa. (2) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. nama; b. tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan; d. modal; e. kegiatan usaha; f. jangka waktu berdirinya BUM Desa; g. organisasi pengelola; dan h. tata cara penggunaan serta pembagian keuntungan. (3) Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. hak dan kewajiban; b. masa bakti; c. tata cara persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian personil organisasi pengelola; d. tahapan dan mekanisme pertanggungjawaban; e. penetapan jenis usaha; dan f. sumber modal. (4) AD/ART BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan AD/ART BUM Desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Your Correction