Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) AD/ART BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa.
(2) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama;
b. tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan;
d. modal;
e. kegiatan usaha;
f. jangka waktu berdirinya BUM Desa;
g. organisasi pengelola; dan
h. tata cara penggunaan serta pembagian keuntungan.
(3) Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban;
b. masa bakti;
c. tata cara persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian personil organisasi pengelola;
d. tahapan dan mekanisme pertanggungjawaban;
e. penetapan jenis usaha; dan
f. sumber modal.
(4) AD/ART BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan AD/ART BUM Desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Your Correction
