Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Modal BUM Desa terdiri atas: a. penyertaan modal Desa; dan b. penyertaan modal masyarakat Desa. (3) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa. (4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari: a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; b. bantuan pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; dan d. aset Desa yang diserahkan kepada BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa. (5) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat.
Your Correction