Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
(3) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b. bantuan pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; dan
d. aset Desa yang diserahkan kepada BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(5) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat.
Your Correction
