Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah tentang RPJPD disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Your Correction