Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
(2) Rancangan Perda tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat persetujuan bersama oleh Bupati dan DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction
