Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Rancangan awal RPJPD disusun:
a. mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi;
b. berpedoman pada RTRW; dan
c. memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya.
(2) Mengacu RPJPN dan RPJPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah dengan visi, misi, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi.
(3) Berpedoman pada RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah dengan arah dan kebijakan RTRW Daerah.
(4) Memperhatikan RPJPD dan RTRW Kabupaten/Kota Lainnya, dilakukan melalui penyelarasan antara arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah dan pemanfaatan struktur serta pola ruang kabupaten/kota lain sekitarnya.
Your Correction
