Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Current Text
Pendekatan perencanaan Pembangunan Daerah bawah-atas (bottom-up) dan atas-bawah (top-down) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, hasilnya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, Daerah, provinsi, dan nasional, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana Pembangunan Daerah.
Your Correction
