Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Current Text
Perencanaan Pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan:
a. teknokratis;
b. partisipatif;
c. politis; dan
d. top-down dan bottom-up.
Your Correction
