Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, diutamakan untuk penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. (2) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, digunakan untuk penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
Your Correction