Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang dirumuskan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah disusun berdasarkan: a. pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu; b. kerangka pendanaan dan pagu indikatif; dan c. urusan wajib yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan kondisi nyata Daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan pilihan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah.
Your Correction