Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Current Text
Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi:
a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b. dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana Pembangunan Daerah; dan
d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki dan sesuai dengan perkembangan Daerah dan nasional.
Your Correction
