Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana Pembangunan Daerah; dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki dan sesuai dengan perkembangan Daerah dan nasional.
Your Correction