Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Current Text
Ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah, yang terdiri dari:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. Renstra Perangkat Daerah;
d. RKPD; dan
e. Renja Perangkat Daerah.
Your Correction
