Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Current Text
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Your Correction
