Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Hasil Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang dikonsultasikan dan disampaikan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat.
(2) Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon Perangkat Desa yang dikonsultasikan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya surat.
(3) Rekomendasi tertulis yang diberikan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal Camat memberikan rekomendasi berupa persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
(5) Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan Penjaringan dan Penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(6) Dalam menerbitkan rekomendasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus disertai alasan-alasan.
(7) Dalam hal Kepala Desa melaksanakan pengangkatan Perangkat Desa dengan mengabaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Camat dapat membatalkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa yang bersangkutan.
(8) Camat melaporkan pembatalan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Bupati dengan tembusan kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pengawasan pemerintahan.
Your Correction
