Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Perangkat Desa yang akan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan calon Sekretaris Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Desa.
(2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa.
(3) Dalam hal Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan terpilih lolos seleksi Penjaringan dan Penyaringan, Perangkat Desa yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan lamanya sejak tanggal pengangkatan sebagai Sekretaris Desa.
Your Correction
