Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui ujian. (2) Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lolos seleksi Penjaringan dan Penyaringan adalah yang: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan b. mendapatkan nilai tertinggi dalam ujian.
Your Correction