Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Untuk melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Kepala Desa dapat membentuk Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan.
(2) Pembentukan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan paling sedikit seorang anggota.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
