Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat dan membuat permohonan tertulis mengenai pemberhentian Perangkat Desa; b. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; dan b. rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan keputusan Kepala Desa.
Your Correction