Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. (2) Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (3) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berhalangan tetap selama 6 (enam bulan) secara berturut- turut; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Your Correction