Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap proses pengangkatan Perangkat Desa di wilayahnya dilaksanakan oleh Camat setempat. (2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat membentuk Tim Pengawas. (3) Pembentukan Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Your Correction