Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; b. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; c. mampu mengoperasikan komputer; dan d. tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan jam kerja yang sama.
Your Correction