Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu:
a. seksi Pemerintahan;
b. seksi Kesejahteraan; dan
c. seksi Pelayanan
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikepalai oleh Kepala Seksi.
Your Correction
