Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu: a. seksi Pemerintahan; b. seksi Kesejahteraan; dan c. seksi Pelayanan (3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikepalai oleh Kepala Seksi.
Your Correction