Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. (2) Jumlah unsur pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk dan sarana prasarana penunjang tugas. (3) Jabatan pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Kepala Dusun.
Your Correction