Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis; (2) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. (3) Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Your Correction