Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian penamaan jabatannya sebagai berikut: a. Kepala Urusan Pemerintahan menjadi Kepala Seksi Pemerintahan; b. Kepala Urusan Pembangunan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan; c. Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial menjadi Kepala Seksi Pelayanan; d. Kepala Urusan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum; e. Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Keuangan; f. Kepala Urusan Pendapatan menjadi Kepala Urusan Perencanaan; dan g. Kamituwo menjadi Kepala Dusun. (2) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Seksi atau Kepala Urusan sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini, maka dapat diisi oleh Modin, Petengan dan/atau Kebayan. (3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas sampai dengan akhir masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. (4) Pengangkatan kembali dalam jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Your Correction