Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua proses pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa yang sedang berjalan menyesuaikan Peraturan Daerah ini. (2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka kekosongan jabatan Perangkat Desa wajib diisi.
Your Correction