Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua proses pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa yang sedang berjalan menyesuaikan Peraturan Daerah ini.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka kekosongan jabatan Perangkat Desa wajib diisi.
Your Correction
