Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Kepala Desa dapat mengangkat Staf untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan/atau Kepala Dusun.
(2) Pengangkatan Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa serta mempertimbangkan luas wilayah.
(3) Jumlah Staf yang dapat diangkat untuk masing-masing Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Staf untuk Kepala Urusan;
b. 1 (satu) orang Staf atau lebih untuk Kepala Dusun; dan
c. 1 (satu) orang Staf atau lebih untuk Kepala Seksi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban dan larangan bagi Staf diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
