Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan.
(2) Penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa.
(3) Pengalokasian besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan Perangkat Desa ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan dan letak geografis.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
