Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa dari pimpinan BPD.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
(4) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Peraturan Desa wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
jdi.hukum.blorakab.go.id
8
Your Correction
