Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Current Text
(1) Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa MENETAPKAN rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal disapakati.
(2) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa masing-masing untuk diundangkan.
Your Correction
