Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Current Text
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa kepada Pemerintah Desa.
(2) Penyusunan dan pengusulan rancangan Peraturan Desa oleh BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk rancangan Peraturan Desa tentang:
a. rencana pembangunan jangka menengah Desa;
b. rencana kerja Pemerintah Desa;
jdi.hukum.blorakab.go.id
7
c. APB Desa; dan
d. laporan pertanggungjawaban APB Desa.
Your Correction
