Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. (2) Rancangan Peraturan yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada warga masyarakat dan dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapat masukan. (3) Rancangan yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan. (4) Masukan dari masyarakat Desa dan Camat digunakan oleh Pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. (5) Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Your Correction